Senin, 28 Maret 2011

Electronic Traffic Law Enforcement ( TLE )


Adalah tilang elektronik. Hal ini masih sangat baru dan belum terlalu familier di negara kita. Electronic Traffic Law Enforcement lebih dikenal dengan istilah E-TLE merupakan pemberlakuan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Fungsi dari E-TLE adalah untuk lebih mendidik masyarakat dalam berlalu lintas dan meminimalisir interaksi petugas dengan pelanggar agar tidak terjadi kecurangan dalam berlalu lintas. 

Namun tetap saja anggota kepolisian tetap turun ke lapangan untuk memantau keadaan. Selanjutnya juga dalam penerapan tilang elektronik ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk melapor atau mengonfirmasi jika kendaraannya telah dijual karena surat tilang pelanggar akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.  Oleh karena itu, masyarakat pun dituntut untuk balik nama jika kendaraannya telah dijual.

Nantinya pada surat tilang elektronik ini akan terdapat 2 kolom, dimana pada kolom pertama pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus mengisi data kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.  Sedangkan pada kolom kedua hanya diisi apabila kendaran yang tertangkap sudah dijual atau sedang dipinjam oleh orang lain, jadi harus mencantumkan siapa dan alamat pembelinya atau peminjam.


Pelanggaran yang ditindak melalui system ini adalah pelanggaran lampu merah. Stop line, dan yellow box.Namun belum semua jalan sudah menerapkan system E-TLE ini, saat ini baru diujicobakan di Jalan Sarinah. Dan selanjutnya akan diterapkan pada jalan – jalan protokol lainnya seperti Sudirman dan Kuningan. 

Tidak ada komentar: